Reformasi. Menurut saya reformasi adalah suatu bentuk perubahan yang terjadi pada suatu sistem, namun tidak berubah secara total, tidak seperti makna dari revolusi yang merubah suatu sistem secara menyeluruh.
Reformasi di Indonesia sendiri memiliki beberapa dampak, diantaranya :
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan ( amandemen ) terhadap UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan dari reformasi. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakikatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.Tuntutan perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi antara lain karena sistem perwakilan masa Orde Baru yang bersifat semu dan pada kenyatannya kekuasaan yang besar berada pada presiden, adanya pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Pemilihan Presiden secara Langsung
Sebelum diamandemen sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen terhadap UUD 1945 salah satunya menghasilkan Pasal 6A. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pembatasan Masa jabatan Presiden
Hasil amandemen lainya yang terkait dengan lembaga kepresidenan, yaitu pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Hal ini telah membuka peluang pada munculnya kekuasaan yang cenderung menciptakan iklim politik yang tidak demokratis. Hasil Amandemen UUD 1945 salah satunya menghasilkan ketetapan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya boleh dijabat oleh seseorang selama dua periode.
Kebebasan Pers
Pada masa Orde Baru kebebasan pers sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Setiap isi berita yang disajikan tidak boleh bertentangan dengan pemerintah. Pada saat itu kebebasan pers cenderung untuk memperkuat status quo, daripada membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik.
Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, kebebasan pers mengalami masa pencerahan. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memberikan dan menyebarluaskan informasi untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini public dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar