Atlantic Charter atau Piagam Atlantik adalah sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Inggris Winston Churchill dan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt pada tanggal 14 Agustus 1941 di atas kapal perang Kerajaan Inggris HMS Prince of Wales (53) di perairan Samudera Atlantik, tepatnya di wilayah Argentia, Newfoundland, Kanada.
Dalam Piagam Atlantik terdapat 8 poin penting mengenai:
- tidak ada lagi wilayah yang dicari oleh Amerika Serikat atau Inggris;
- pengaturan sebuah wilayah harus sesuai dengan kehendak masyarakat bersangkutan;
- hak untuk menentukan nasib sendiri;
- pengurangan rintangan perdagangan;
- memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial;
- kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran;
- menciptakan kebebasan di laut lepas;
- pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar